Afiyah Tour & Travel Umroh

hukum memberangkatkan umroh orang tua

Hukum Memberangkatkan Umroh Orang Tua: Dalil dan Fatwa Ulama

Memberangkatkan orang tua untuk menunaikan ibadah umrah merupakan bentuk nyata dari bakti seorang anak dalam Islam. Tindakan ini tidak hanya…

Memberangkatkan orang tua untuk menunaikan ibadah umrah merupakan bentuk nyata dari bakti seorang anak dalam Islam. Tindakan ini tidak hanya menunjukkan kasih sayang dan penghormatan kepada orang tua, tetapi juga mendatangkan pahala besar bagi anak yang melakukannya. Artikel ini akan membahas hukum, syarat, serta panduan terkait memberangkatkan umrah orang tua berdasarkan syariat Islam.

Definisi Umrah dan Hukumnya

Umrah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang sering disebut sebagai “haji kecil”. Ibadah ini melibatkan rangkaian ritual seperti ihram, tawaf di Ka’bah, sa’i antara Safa dan Marwah, serta diakhiri dengan tahallul (memotong rambut). Berbeda dengan haji yang memiliki waktu tertentu, umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Hukum menunaikan umrah menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial.

hukum badal umroh untuk orang tua

Kewajiban Anak terhadap Orang Tua dalam Islam

Islam menekankan pentingnya berbakti kepada orang tua, atau dikenal dengan istilah birrul walidain. Al-Qur’an dan hadits banyak menyebutkan keutamaan berbuat baik kepada orang tua. Salah satu ayat yang menegaskan hal ini adalah:

Allah Ta’ala Berfirman:

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ اِحْسَانًاۗ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ كُرْهًا وَّوَضَعَتْهُ كُرْهًاۗ وَحَمْلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰثُوْنَ شَهْرًاۗ حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغَ اَشُدَّهٗ وَبَلَغَ اَرْبَعِيْنَ سَنَةًۙ قَالَ رَبِّ اَوْزِعْنِيْٓ اَنْ اَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِيْٓ اَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلٰى وَالِدَيَّ وَاَنْ اَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضٰىهُ وَاَصْلِحْ لِيْ فِيْ ذُرِّيَّتِيْۗ اِنِّيْ تُبْتُ اِلَيْكَ وَاِنِّيْ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ ۝١٥

Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan. Sehingga, apabila telah dewasa dan umurnya mencapai empat puluh tahun, dia (anak itu) berkata, “Wahai Tuhanku, berilah petunjuk agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, dapat beramal saleh yang Engkau ridai, dan berikanlah kesalehan kepadaku hingga kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada-Mu dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang muslim.” (Al-Ahqaf · Ayat 15)

Bentuk bakti ini mencakup berbagai aspek, termasuk memenuhi kebutuhan mereka, menghormati, dan membahagiakan mereka.

Hukum Memberangkatkan Orang Tua untuk Umrah

Memberangkatkan orang tua untuk umrah merupakan bentuk bakti yang sangat dianjurkan dalam Islam. Jika orang tua belum pernah menunaikan umrah dan mereka memiliki keinginan untuk melaksanakannya namun terkendala oleh keterbatasan finansial atau fisik, maka anak yang mampu dianjurkan untuk membantu mewujudkan keinginan tersebut. Tindakan ini tidak hanya membahagiakan orang tua tetapi juga mendatangkan pahala bagi anak.

📌 Hukum asalnya: Sunnah Muakkadah Bahkan Wajib “Tergantung Kondisi Tertentu”

Menunaikan umrah sendiri oleh orang tua hukumnya sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama. Namun, jika orang tua belum pernah melakukannya sama sekali dan memiliki keinginan kuat, serta tidak mampu secara finansial, maka memberangkatkan mereka bisa menjadi bagian dari bakti yang sangat dianjurkan atau bahkan wajib, tergantung pada kondisi:

  • Jika orang tua wajib umrah tapi tidak mampu secara finansial, anak yang mampu secara ekonomi dianjurkan bahkan bisa berkewajiban untuk membiayai.
  • Jika orang tua tidak meminta secara langsung, tapi anak mampu dan tahu bahwa orang tuanya belum pernah umrah, maka tindakan itu tetap berpahala besar, meskipun tidak dalam kerangka kewajiban.

Allahu A’lam..

📌 Bolehkah seorang anak memberangkatkan haji orang tuanya, padahal dia juga belum berangkat haji?

Pertanyaan ini penting dan sering ditanyakan, terutama oleh anak-anak yang ingin berbakti kepada orang tuanya. Mari kita jawab berdasarkan fatwa ulama, khususnya dari Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, jilid 11 halaman 70, seperti yang kamu tanyakan.

Bolehkah seorang anak menghajikan (memberangkatkan haji) orang tuanya, padahal si anak sendiri belum berhaji?

Jawaban Al-Lajnah Daimah (Lembaga fatwa dari Arab Saudi),

Berbakti kepada kedua orang tua dan membantunya untuk melaksanakan yang wajib, adalah amal yang disyariatkan sesuai kemampuan. Hanya saja, kamu wajib melaksanakan haji untuk diri anda sendiri terlebih dahulu, kemudian anda bisa membantu orang tua anda, jika dananya tidak cukup untuk memberangkatkan haji semua. Andai kamu dahulukan orang tuamu untuk haji dari pada dirimu, haji mereka sah. (Fatawa al-Lajnah Daimah, 11/70).

Hal ini juga berlaku untuk badal umrah.

Baca Juga:

Hukum Memberangkatkan Orang Tua yang Sudah Meninggal Atau Tidak Memiliki Kemampuan Menunaikan Sendiri (Badal Umrah)

Jika orang tua telah meninggal dunia dan belum sempat menunaikan umrah, anak diperbolehkan untuk melaksanakan badal umrah atas nama mereka. Mayoritas ulama membolehkan hal ini dengan dasar qiyas (analogi) dari badal haji. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah juz ke-30, hlm. 328-329, ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa boleh ada badal atau menggantikan menunaikan umrah dari yang lain jika yang digantikan adalah mayit atau orang yang masih hidup namun tidak lagi memiliki kemampuan untuk menunaikannya sendiri.

✅ Kesimpulan Hukum

Kondisi Orang TuaHukum Memberangkatkan
Masih hidup & belum pernah umrahBoleh (jika mampu)
Tidak mampu secara finansialBoleh (jika mampu)
Sudah meninggalBoleh dilakukan badal umrah
Masih hidup tapi tidak mampu secara fisikBoleh dilakukan badal umrah dengan izin

💡 Catatan Penting

  • Anak harus sudah menunaikan umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum mengumrahkan orang tua (berdasarkan hadits tentang Syubrumah).
  • Niat yang ikhlas dan ridha orang tua adalah kunci dalam memberangkatkan umrah orang tua.
  • Pahala yang diperoleh tidak hanya mengalir untuk orang tua, tapi juga untuk anak, sebagai bentuk amal jariyah dan bakti terbaik.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

وَعَنْهُ: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ( سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ, قَالَ: ” مَنْ شُبْرُمَةُ? ” قَالَ: أَخٌ[ لِي ], أَوْ قَرِيبٌ لِي, قَالَ: ” حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ? ” قَالَ: لَا. قَالَ: “حُجَّ عَنْنَفْسِكَ, ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ ” } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ,وَالرَّاجِحُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَقْفُهُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seorang berkata, “LABBAIK ‘AN SYUBRUMAH (artinya: aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah).” Beliau bertanya, “Siapa Syubrumah itu?” Ia menjawab, “Saudaraku atau kerabatku.” Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau telah berhaji untuk dirimu?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini sahih menurut Ibnu Hibban. Pendapat yang kuat menurut Ahmad dan hadits ini mawquf). [HR. Abu Daud, no. 1811; Ibnu Majah, no. 2903; Ibnu Hibban, 9:299; Al-Baihaqi, 4:336. Imam Al-Baihaqi mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Imam Ahmad, Imam Ath-Thahawi, dan Imam Ibnul Mundzir mengatakan bahwa hadits ini mawquf].

Dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di situs Rumaysho.com menjelaskan bahwa para ulama membolehkan badal umrah jika orang yang digantikan adalah mayit atau orang yang tidak mampu secara fisik, termasuk orang tua. Ini memperkuat legitimasi praktik ini dalam konteks hukum syariat Islam.

Hikmah dan Manfaat Badal Umrah

Melaksanakan badal umrah bagi orang tua yang telah meninggal memiliki beberapa hikmah dan manfaat, antara lain:

  • Bentuk Bakti kepada Orang Tua: Ini merupakan salah satu cara menunjukkan bakti dan penghormatan kepada orang tua, meskipun mereka telah tiada.​
  • Mengharap Pahala untuk Almarhum: Dengan melaksanakan badal umrah, diharapkan pahala dari ibadah tersebut dapat meringankan beban almarhum di alam kubur dan meningkatkan derajat mereka di sisi Allah.​
  • Menyambung Amal Jariyah: Amalan ini dapat dianggap sebagai salah satu bentuk amal jariyah, di mana pahala terus mengalir kepada almarhum selama ibadah tersebut diterima oleh Allah.

Memberangkatkan orang tua untuk umrah adalah salah satu bentuk bakti yang mulia dalam Islam. Tindakan ini menunjukkan kasih sayang, penghormatan, dan kepedulian seorang anak terhadap orang tuanya. Selain membahagiakan orang tua, anak yang melakukannya juga akan mendapatkan pahala dan keberkahan dari Allah. Semoga kita semua diberikan kemampuan untuk selalu berbakti kepada orang tua dan membantu mereka dalam mendekatkan diri kepada Allah. Wallahualam bishawab.

Daftar Sekarang Paket Umroh Untuk Ayah dan Bunda Tercinta di Afiyah Tour & Travel Murah, Aman & Amanah!

Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua, maka tak ada hadiah terindah selain mengajak mereka menjadi tamu Allah. Jadikan momen umrah bersama orang tua sebagai kenangan abadi yang penuh berkah. Bersama afiyahtour.id, perjalanan ibadah ini dirancang dengan kenyamanan, bimbingan ibadah umrah, dan pelayanan terbaik—agar Ayah dan Ibu bisa beribadah dengan tenang dan khusyuk. Yuk, wujudkan impian mereka menjejakkan kaki di Tanah Suci. Temani langkah mulia mereka, dan biarkan Allah menyempurnakan balasannya untukmu. 💖

📌 Segera daftar dan jadikan Ramadhan tahun ini lebih bermakna!
📞 Hubungi kami: 0821-2828-3722
🌐 Website resmi: https://afiyahtour.id
📍 Kantor: CEO Building 6th Floor Jl. TB Simatupang No.18C, RT.7/RW.9, West Cilandak, Cilandak, South Jakarta City, Jakazrta 12430
📩 Email: [email protected]

Layanan Afiyah Tour & Travel

Travel Umroh Plus

Paket Liburan

Semoga artikel ini bermanfaat! Jangan lupa share ke teman-temanmu agar semakin banyak yang bisa mendapatkan berkah dari Memberangkatkan Umroh Orang Tua. 💖

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat us
Scroll to Top