Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Namun, masih banyak yang belum memahami cara membayar zakat fitrah dengan benar. Artikel ini akan membahas tuntas tata cara pembayaran zakat fitrah sesuai syariat Islam.
Apa Itu Zakat Fitrah? Definisi dan Dalilnya
Zakat fitrah harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Dalam fiqh zakat, zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran:
Allah Ta’ala berfirman,
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣
Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (Al-Baqarah : 185).
Dan hadis Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah adalah ibadah wajib berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi.

Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang mampu menunaikannya. Hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyatakan:
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)
Karena itu, siapa pun yang memiliki kelebihan makanan di hari raya wajib menunaikan zakat fitrah sesuai dengan tuntunan syariat.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokoknya di hari Idul Fitri wajib menunaikan zakat fitrah. Dalam Islam, mereka yang masuk kategori muzakki (pembayar zakat) harus memastikan zakat fitrah keluarganya juga ditunaikan, termasuk anak-anak dan tanggungan mereka.
- Mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal),
- Mendapatkan waktu diwajibkannya atau Masih hidup ketika bulan Ramadan berakhir,
- Seseorang yang mudah membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri).
Golongan penerima zakat fitrah (mustahiq) adalah fakir miskin serta golongan yang disebutkan dalam ketentuan asnaf zakat. Orang tua wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya yang belum baligh, sedangkan suami dianjurkan membayarkan zakat fitrah untuk istrinya.
Kepada Siapa Zakat Fitrah Harus Disalurkan?
Zakat fitrah harus disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya, yang dikenal sebagai delapan asnaf, yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengelola zakat)
- Mualaf
- Riqab (hamba sahaya)
- Gharimin (orang yang berhutang)
- Fi Sabilillah (pejuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Zakat fitrah biasanya diprioritaskan kepada fakir dan miskin agar mereka juga bisa merasakan kebahagiaan di hari raya.
Hukum Menanggung Zakat Fitrah Orang Lain
Seseorang diperbolehkan membayarkan zakat fitrah anggota keluarganya, seperti anak, istri, atau orang tua, selama mereka termasuk dalam tanggungannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Wajib bagi seorang ayah untuk membayarkan zakat fitrah anaknya.”
Hal ini juga berlaku bagi orang yang menanggung pembantu atau kerabatnya yang masih bergantung secara finansial.
Jika syarat-syarat wajib zakat fitrah telah terpenuhi, maka setiap Muslim yang sudah baligh dan berakal wajib menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Selain itu, ia juga wajib membayarkan zakat fitrah bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti:
- Istri, kedua orang tua, dan anak-anak yang masih menjadi tanggungannya. Ini termasuk anak yang sudah dewasa tetapi tidak bisa mencari nafkah sendiri, misalnya karena sakit kronis atau gangguan mental.
- Pembantu rumah tangga dan pembantu istri jika memang mereka tinggal bersama dan menjadi bagian dari kebutuhan rumah tangga.
Catatan Penting Menanggung Zakat Fitrah Orang Lain:
- Anak yang mampu secara finansial dianjurkan membayar zakat fitrah untuk ibu tirinya, meskipun itu bukan kewajiban.
- Seorang ayah tidak wajib menanggung zakat fitrah menantunya (istri dari anak laki-lakinya).
- Anak yang sudah baligh dan mampu mencari nafkah wajib membayar zakat fitrah sendiri, dan menjadi bukan tanggungan ayahnya. Namun, jika ayah ingin membayarkannya, harus ada izin dari sang anak.
- Zakat fitrah untuk kerabat boleh dibayarkan oleh pihak lain, asalkan ada izin dari yang bersangkutan.
Urutan Prioritas Jika Dana Terbatas:
Jika seseorang hanya memiliki sedikit makanan atau harta untuk zakat fitrah, maka prioritasnya adalah:
- Dirinya sendiri
- Istrinya
- Anak yang paling kecil
- Ayahnya
- Ibunya
- Anak yang sudah besar tetapi tidak mampu bekerja
Jika seseorang hanya mampu membayar zakat fitrah untuk satu orang, maka yang wajib ditunaikan pertama kali adalah zakat untuk dirinya sendiri. Jika ia mendahulukan orang lain dalam kondisi ini, zakatnya tidak sah.
Bagaimana jika istri kaya dan suami miskin?
Dalam kasus ini, istri tidak wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, tetapi sunnah baginya untuk tetap menunaikannya agar lebih aman dari perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Keutamaan Membayar Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah memiliki banyak keutamaan, antara lain:
- Menyucikan jiwa dan harta
- Menghapus dosa-dosa kecil
- Membantu kaum fakir miskin
- Menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan
- Mendapatkan keberkahan dan pahala dari Allah Subhanahu wa ta’ala
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom, hadits no. 630 sebagai berikut.
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kata-kata kotor, juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘ied), zakat tersebut diterima. Barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, itu hanyalah dicatat sebagai sedekah biasa.” Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Hakim. (HR. Ibnu Majah no. 1827, Abu Daud no. 1609. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Waktu Wajib Penunaian Zakat Fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah adalah sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Namun, yang paling utama adalah di akhir Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar (HR. Muslim, No. 984).
Jika zakat fitrah ditunaikan setelah shalat Id, maka hukumnya hanya dianggap sedekah biasa dan bukan zakat fitrah.
Baca Juga :
- 11 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar: Malam Seribu Bulan yang Penuh Berkah
- 9 Cara Mendapatkan Malam Lailatul Qadar: Malam yang Lebih Baik dari Seribu Bulan
Cara Bayar Zakat Fitrah: Tunai atau Beras?
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau dalam bentuk uang sesuai nilai yang setara. Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:
- Mazhab Syafi’i dan Hanbali mewajibkan pembayaran dalam bentuk makanan pokok.
- Mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang jika lebih bermanfaat bagi penerima.
Yang terpenting, zakat fitrah harus disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Catatan:
- Zakat fitrah dikeluarkan dengan makanan pokok sesuai di negara masing-masing (misal dengan beras, kurma, gandum).
- Besar zakat fitrah per jiwa adalah 1 sha’ (4 mud, diperkirakan sama dengan 3 Liter, sekitar 2,4 kg)—sebagaimana disebutkan pakar Syafii saat ini, Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy.
- Membayar zakat fitrah dengan makanan terbaik, itu lebih baik karena lebih menambah kebaikan.
Sumber: Rumaysho.
Tunaikan Zakat Fitrah, Raih Keberkahan
Membayar zakat fitrah bukan hanya kewajiban, tapi juga kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan membantu sesama. Jangan sampai tertunda atau terlewat! Jika Kamu ingin memastikan zakat fitrahmu tersalurkan dengan benar dan sesuai syariat, Kamu bisa menyalurkannya melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, atau lembaga zakat resmi lainnya.
Bagi Kamu yang ingin beribadah lebih sempurna, menunaikan umroh juga bisa menjadi pilihan yang tepat. Afiyah Tour & Travel siap membantu perjalanan umrohmu dengan layanan terbaik dan terpercaya. Segera kunjungi Afiyah Tour & Travel untuk mendapatkan informasi lebih lanjut!
Afiyah Tour & Travel siap membimbingmu untuk meraih keberkahan Ramadhan di Tanah Suci!
📌 Segera daftar dan jadikan Ramadhan tahun ini lebih bermakna!📞 Hubungi kami: 0821-2828-3722
🌐 Website resmi: https://afiyahtour.id
📍 Kantor: CEO Building 6th Floor Jl. TB Simatupang No.18C, RT.7/RW.9, West Cilandak, Cilandak, South Jakarta City, Jakazrta 12430
📩 Email: [email protected]
Layanan Afiyah Tour & Travel
- Travel Umroh Jakarta
- Travel Umroh Bekasi
- Travel Umroh Tangerang
- Travel Umroh Bogor
- Travel Umroh Depok
Travel Umroh Plus
Paket Liburan
Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan menjadikan kita hamba-Nya yang bertakwa. Aamiin.